Kubu Bharada E, menghadirkan Psikolog klinik Liza Marielly Djaprie sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya, Liza menyatakan keilmuan soal mengukur kepatuhan Bharada E terhadap lingkungan sekitarnya.
"Dari hasil tes terlihat Richard punya tingkat kepatuhan tinggi," kata Liza di ruang sidang pada Senin (27/12/2022) kemarin.
Kerena tingkat kepatuhan tinggi, lanjut dia, Bharada E cenderung patuh pada lingkungannya.
"Dia (Bharada Richard, red) punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk lebih patuh pada lingkungan," ujarnya.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum menyebut Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022. Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu masih aktif sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Selain Bharada Richard, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Lakukan Pertemuan tertutup, Prabowo Minta Restu Ulama dan Kiai Jatim untuk 2024?
Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dsn 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.