Kubu Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menghadirkan guru besar filsafat moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis Suseno sebagai saksi ahli di persidangan hari Senin (26/12/2022) kemarin.
Franz Magnis mengungkap sejumlah pandangannya terkait status Bharada E yang mengaku tidak mampu menolak perintah mantan atasannya, Ferdy Sambo. Ia menyebut bahwa ada poin-poin utama yang dapat meringankan kesalahan Bharada E di tragedi 8 Juli 2022 tersebut.
"Yang paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Kedudukan yang lebih tinggi, yang jelas berhak memberi perintah, setahu saya, di dalam kepolisian tentu akan ditaati," kata Romo Magnis -sapaan akrabnya- yang dikutip pada Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Anies Baswedan Bukan Berdarah Asli Indonesia itu Hoaks, Apa Benar?
Kata dia, kepolisian memiliki budaya untuk selalu melaksanakan perintah atasannya. Apalagi ditambah dengan Bharada E yang masih berusia 24 tahun dan merupakan polisi muda dengan minim pengalaman.
"Eliezer masih 24 tahun, masih muda, tentu akan laksanakan. Ada budaya 'laksanakan', itu adalah unsur yang paling kuat," ujarnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan waktu ketika penembakan terjadi. Menurutnya, waktu yang singkat ditambah situasi genting membuat Bharada E tak mampu mengambil keputusan dengan kepala dingin.
"Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Itu situasi yang tegang, yang amat sangat membingungkan, di mana saat itu dia harus segera menentukan akan melaksanakan atau tidak," katanya.
"Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang, di mana kita umumnya suka mengambil waktu tidur dulu, yang jelas (tidak bisa dilakukan) sehingga dia harus langsung bereaksi. Menurut saya itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan,"sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Bakal Lantik KSAL Pengganti Yudo Margono Besok, Sosoknya...
Terakhir, soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E yang dinilainya memang ada perintah tembak dari atasan ke bawahan di institusi kepolisian selayaknya lembaga kemiliteran.
"Dalam kepolisian, seperti di dalam situasi pertempuran militer, memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak. Itu di dalam segala profesi lain, bahwa seorang atasan di kepolisian memberi perintah tembak itu tidak total, sama sekali, tidak masuk akal," katanya.