Menohok! Di Saat Kubu Ferdy Sambo Nyerang Bharada E, Sosok Ini Langsung Skakmat: Dia Merupakan Alat..

Menohok! Di Saat Kubu Ferdy Sambo Nyerang Bharada E, Sosok Ini Langsung Skakmat: Dia Merupakan Alat.. Kredit Foto: Instagram/@lambe_ambyar

Ahli Hukum Pidana sekaligus Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries, hadir untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagai saksi yang meringankan terdakwa Bharada E, Albert menegaskan bahwa orang yang disuruh melakukan tindak pidana oleh atasannya hanya menjadi alat dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Ngaku Katolik Sampai Kecam Jokowi, Eh Natalius Pigai Enggak Tahu Tanda Ini Pas Misa? ‘Entar Ku Daftarin Sekolah Minggu Loh..’

Sebelum menyampaikan hal itu, awalnya kuasa hukum Bharada E bertanya soal apakah pihak yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan bisa dikategorikan pihak menyuruh.

“Kalau kami melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi, maka yang paling relevan menyuruh lakukan karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang, yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban,” jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Albert melanjutkan, “Orang yang disuruh melakukan tadi, tidak bisa pertanggungjawabkan hanya karena merupakan alat.”

Saat ditanya tentang kedudukan seorang bawahan dalam kasus pidana yang diperintahkan untuk menembak oleh atasannya, Albert juga mengatakan kalau bawahan itu tidak melakukan kesalahan.

Ia menyampaikan, “Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu, sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana.”

Baca Juga: Skandal Ketua KPU dan Wanita Emas Disebut Upaya Gratifikasi Loloskan Partai, Begini Faktanya

Selain itu, pengacara Bharada E juga bertanya kemungkinan lepasnya pertanggungjawaban dari orang yang diperintahkan untuk menembak. Albert pun menyinggung soal asas ipse feces videtur yang artinya siapa sosok yang memberikan perintah berarti dianggap bahwa dia melakukannya sendiri.

“Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan,” pungkasnya.

Dalam kasus kematian Brigadir J sendiri, Ferdy Sambo disebut memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembaknya pada Jumat (8/7/2022) lalu. Namun, kubu eks Kadiv Propam itu kini seakan memojokkan Richard dengan menekankan kalau dia yang menembak.

Terlebih, pengacara Ferdy Sambo menyebut bahwa kliennya tidak menyuruh Bharada E untuk menembak, tapi hanya memintanya untuk menghajar.

Terkait

Terkini