Pakar telematika Roy Suryo divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus meme stupa wajah Jokowi.
Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Politikus Demokrat Blak-blakan Sebut Proyek Kereta Cepat Cuma Jadi Beban Negara
Adapun hal yang memberatkan Roy Suryo dalam putusan hakim adalah perbuatannya dapat merusak kerukunan umat beragama.
Hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai tokoh masyarakat, orang yang berpendidikan yang mengerti telematika dan etika bermedsos.
Selain itu, Roy Suryo juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan menganggap perbuatannya itu hal yang biasa.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa pada negara," ujar hakim.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Roy Suryo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Eks politikus Partai Demokrat itu juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Prabowo Habis-habisan 'Dicengin' Cak Nun dalam Acara Sinau Bareng Maiyah
Roy Suryo dituntut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama.