Jaksa Penuntut Umum (JPU) nggak terima dengan putusan Majelis Hakim yang hanya memvonis 9 bulan penjara Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Jokowi.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Oleh karena itu, JPU menyatakan banding atas vonis 9 bulan terhadap Roy Suryo.
Baca Juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
JPU merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan tuntutan jaksa, antara lain vonis penjara yang lebih rendah dan denda yang tidak dibebankan kepada terdakwa.
"Tadi ada beberapa yang tidak dimasukan dalam pertimbangan Majelis Hakim salah satunya terkait pidana penjara dan denda dalam surat tuntutan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata Jaksa Tri Anggoro Mukti usai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Mukti menyatakan bahwa tim JPU langsung memutuskan banding per hari ini. "Setelah sidang ini kita nyatakan untuk banding, nanti kita siapkan materi bandingnya," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo belum memutuskan apakah akan banding atau tidak. Mereka menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim.
Baca Juga: Prabowo Habis-habisan 'Dicengin' Cak Nun dalam Acara Sinau Bareng Maiyah
Pengacara mengaku ingin berkonsultasi lebih dulu dengan terdakwa yang dalam sidang putusan ini hadir secara daring.
Roy Suryo dituntut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama.