Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang memperbolehkan partai politik melakukan kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Perludem meminta KPU memuat ketentuan soal transparansi dana dalam regulasi terkait kegiatan sosialisasi itu.
"Kalau KPU mau, sebenarnya bisa saja soal transparansi dana ini diatur. Semua aktivitas sosialisasi dipertanggungjawabkan dengan melaporkan dananya. Kan bisa saja dibuat aturannya," kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil kepada Republika.co.id, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: KPU bakal Gunakan Kota Suara Kardus untuk Pemilu 2024
Fadli mengatakan, transparansi dana perlu diatur karena setiap dana yang dikeluarkan partai politik untuk kegiatan sosialisasi itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Dana sosialisasi itu seharusnya masuk ke dalam bagian dana kampanye, yang memang harus dilaporkan kepada KPU.
Masalahnya, kata dia, pengaturan dana sosialisasi ini akan problematik. Sebab, kegiatan yang dinamakan sosialisasi itu sendiri tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Dalam UU, hanya ada istilah kampanye berserta segala ketentuanya, termasuk transparansi dana.
"Ketika transparansi dana sosialisasi diatur, pasti partai politik akan menghindar dengan alasan 'itu kan bukan uang yang dikeluarkan dalam tahapan kampanye'. Akhirnya, KPU akan bingung sendir," ujar Fadli.
Baca Juga: Tahun 2023 akan Terjadi Gejolak Politik, Arief Poyuono: Jokowi bakal Dikhianati Banyak Pihak!
Lebih lanjut, Fadli menyebut masalah ini muncul atas keputusan KPU sendiri memperpendek masa kampanye menjadi 75 hari, mulai November 2023 hingga Februari 2024. Padahal, partai peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada Desember 2022. Alhasil, terdapat waktu kosong selama 10 bulan.
"Nah inilah buah dari masalah menyederhanakan tahapan kampanye itu. Akhirnya jadi masalah kan. Ya bagaimana mungkin peserta pemilunya sudah ada, tapi mereka belum boleh kampanye," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (20/12), KPU dan Bawaslu sepakat mengizinkan partai politik melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Baca Juga: Prabowo Habis-habisan 'Dicengin' Cak Nun dalam Acara Sinau Bareng Maiyah
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, kegiatan sosialisasi diperbolehkan secara terbatas, yakni hanya menampilkan nama partai, logo, nomor urut, dan visi misi partai. Namun, partai dilarang memperkenalkan bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presidennya.
Kegiatan sosialisasi ini akan diatur secara rinci dalam regulasi KPU. Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, soal dana sosialisasi sempat disinggung ketika pihaknya bersama lembaga penyelenggara pemilu lainnya membahas rancangan regulasi tersebut.
Pada Selasa (27/12/2022), Idham mengatakan, aturan terkait kegiatan sosialisasi ini akan dimuat dalam Keputusan KPU. Keputusan itu kini masih dalam tahap perancangan.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.