Kubu Bharada E terus-menerus menarasikan bahwa kliennya hanya korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E dianggap hanya diperintah oleh atasannya, yakni Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Untuk meloloskan Bharada E dari jeratan hukum, tim kuasa hukum mengungkit perihal Pasal perintah atasan.
Dalam lanjutan sidang kemarin, kuasa hukum Bharada E menghadirkan saksi ahli hukum pidana yang meringankan, yakni Albert Aries dari Universitas Trisakti.
Pada sidang tersebut, Albert dimintai pendapatnya terkait apakah seseorang bisa terbebas dari pidana karena melakukan perintah atasan.
Ronny Talapessy spesifik menanyakan perihal Pasal 51 ayat 1 KUHP terkait dengan perintah jabatan.
"Ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang maka sesungguhnya Prof Van Bemmelen dalam bukunya hukum pidana 1 mengatakan si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa," kata Albert saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12)
Baca Juga: Perludem Desak KPU Buat Aturan Transparansi Dana Kampanye Parpol
"Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana. Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," tambah Albert.