Bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1 "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."
Perintah Atasan Bisa Ditolak
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) M Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa perintah jabatan yang tertuang dalam Pasal 51 KUHP bisa saja ditolak.
Menurutnya, konsep Pasal 51 bukanlah disiplin 'bangkai' yang harus dituruti tanpa mengetahui perintah tersebut benar atau salah sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: KPU bakal Gunakan Kota Suara Kardus untuk Pemilu 2024
"Sebenarnya konsep Pasal 51 itu tidak boleh disiplin 'bangkai'," ujar Fatahillah dikutip dari akun Twitternya, Kamis (29/12).
"Jadi yang diperintah tidak sekadar jadi 'yes man' ketika diperintah. Ada kondisi bisa menolak perintah ketika perintah itu jelas melawan hukum," tegasnya.
Lantas, dia menyinggung Ricky Rizal yang juga diperintah menembak Brigadir J namun menolaknya. Fatahillah mengatakan Ricky Rizal bisa menolak perintah Ferdy Sambo yang melawan hukum.
"Uniknya RR (Ricky Rizal) menolak aman-aman saja," ungkap dia.
Kendati demikian, Fatahillah mempertanyakan budaya di Polri, apakah terbiasa dengan penolakan perintah dari atasan yang melawan hukum?
Hal itu menurutnya patut dijelaskan dalam persidangan, sebab agar diketahui apakah Bharada E sebenarnya bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo.
"Nah setelah Romo Magnis dan Pak Albert, seharusnya ada pakar Kepolisian yang dihadirkan nih," ucapnya.