Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkap bahwa kejadian di Magelang, Jawa Tengah hanya ilusi. Ini disampaikannya usai mendengar keterangan Sekretaris Biro Provos Propam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono dalam berita acara pemeriksaannya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (29/12/2022).
Kata dia, kejadian di Magelang hanya ilus itu supaya peristiwa yang menimpa istrinya Putri Candrawathi di Magelang tidak diumbar-umbar.
"Bahwa jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal buruk kepada istri saya apabila diketahui orang," ujarnya.
Bahkan kala itu, ia meminta Sugeng menyampaikan skenario licik pembunuhan Brigadir J yang sudah dirancang dirinya saat diperiksa penyidik.
"Sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan," ucap Ferdy Sambo.
Sebelumnya, sudah disampaikan JPU ketika membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak hadir selama persidangan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya adalah Kombes Sugeng.
“Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, ‘itu hanya ilusi’,” kata jaksa membacakan BAP Sugeng di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
“Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa ‘sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada’,” tutur jaksa.