Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus bergulir. Kali ini, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah membawa bukti-bukti.
Febri Diansyah menyampaikan bahwa pihaknya bakal membawa 35 alat bukti ke majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J, pada Kamis (29/12).
"Kami hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 alat bukti," ucap Febri kepada wartawan, pada Kamis (29/12).
35 alat bukti tersebut terdiri dari video, foto sampai sejumlah kabar hoaks yang beredar pada saat proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini berjalan.
"Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," lanjut Febri.