Ferdy Sambo kembali menjadi bulan-bulanan netizen setelah aksinya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Jenderal Listyo karena tidak terima dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang didapatkannya imbas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Megawati Ogah Kasih Tiket Capres, Ganjar Cuma Bisa Melongo Jika PDIP Pilih Merapat ke KIB!
Dilansir dari situs PTUN, gugatan Ferdy Sambo kepada Tergugat I (Presiden) dan Tergugat II (Kapolri) terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022). Dalam permohonanya, ia menyampaikan tiga poin.
Poin pertama adalah meminta Jokowi dan Jenderal Listyo membatalkan pemecatannya. Kedua, ia meminta jabatannya dipulihkan, sedangkan yang ketiga meminta keduanya membayar biaya perkara. Berikut permohonan eks Kadiv Propam itu.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini."
Salah satu netizen yang menyoroti tindakan tersebut adalah pengguna akun Instagram @undercover.id. Melalui sebuah postingannya, ia mengunggah foto Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Di bawah foto tersebut kemudian tercantum judul, “Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan kapolri Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta.”
Saat mengunggah foto itu, admin akun @undercover.id kemudian menjelaskan kalau gugatan itu akibat Ferdy Sambo tidak terima pemecatannya.
“Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sambo mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri,” tulisnya dikutip Populis.id dari postingan akun @undercover.id pada Jumat (30/12/2022).
Postingan itu sontak menimbulkan berbagai macam reaksi dari netizen, banyak yang melayangkan hujatan, tapi ada juga yang menduga Ferdy Sambo memiliki kartu As hingga berani menggugat Kapolri dan RI 1, dan sebagainya.
“Apakah Sambo Punya rahasia besar yg jika dia beberkan akan berdampak pada Kacaunya negara kita...?” tanya @anwarsyahr****.
“Ya udah pak Presiden,,jadiin Sambo polisi lagi trus tugasin ke kampung saya,,kevetulan lgi butuh polisi tidur,” ujar @iwak_taru****.
“Kalau ga pegang kartu As ga mungkin berani,” pungkas @rully_****.
“Asik masih ada next season. Si pemegang kartu as,” imbuh @rfdhardiant****.
“Pak sambo dan istri tolong, dunia ini bukan hanya tentang anda,” tegas @ratn****.
“Baru ini ada orang diadili atas kasus yg besar dan udah keliatan jelas salahnya. Tapi malah kasusnya gk selesai2, alibinya masih di pertimbangkan, tambh lagi berani gugat presiden,” jelas @de****.
“Positive thinking aj...mngkin Sambo pnya kartu AS nya Kapolri&RI 1/mngkin dia pnya beking yg lbih tnggi,makanya dia brani mnggugat,” kata @hermansyah.bin****.
Selain itu, masih ada berbagai macam komentar netizen dalam postingan @undercover.id yang kini telah disukai ribuan kali tersebut.