Lagi Bongkar Kebaikan FS dan PC ke Ajudannya Eh Langsung Dipotong Hakim, Febri Diansyah Panas! Hmm...

Lagi Bongkar Kebaikan FS dan PC ke Ajudannya Eh Langsung Dipotong Hakim, Febri Diansyah Panas! Hmm... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Febri menilai keterangan ini sejalan dengan pendapat saksi ahli mengenai kedekatan informal antara Putri dan para ajudan serta ART-nya.

"Bahwa ada salah satu pihak yang salah tafsir tentu itu di luar kendali dari terdakwa Putri Candrawathi," tegas Febri.

Febri lanjut menceritakan bukti-bukti yang ditampilkan di ruang sidang, termasuk bahwa pesta tersebut adalah kejutan dari Sambo untuk Putri yang turut melibatkan Yosua.

"Sampai dengan tanggal 7 dini hari tersebut, sebenarnya hubungan semua orang yang ada di foto ini sangat baik dan tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut," ujar Febri.

Febri sudah berniat kembali melanjutkan keterangannya soal keakraban kedua kliennya dengan para ajudan dan ART-nya tepat ketika dipotong oleh Hakim Wahyu.

Wahyu menilai Febri tidak berkesempatan menjelaskan setiap bukti tersebut di persidangan. "Untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pledoi Saudara," tutur Wahyu.

Namun Febri kembali membantah, yang kini ditepis balik oleh Jaksa Penuntut Umum. Perdebatan panas pun tidak bisa dicegah, yakni antara Febri yang bersikeras membacakan keterangan dari setiap bukti dengan JPU dan Hakim yang meminta supaya hal tersebut disampaikan di pledoi.

Bahkan Febri sempat membanding-bandingkan perlakuan yang diterimanya dengan JPU, di mana menurutnya JPU boleh menampilkan bukti sementara pihaknya seperti dihalangi.

"Kalau Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan waktu dan kesempatan yang sama?" tutur Febri.

"Betul, kami memberikan waktu kepada Saudara, biarkan Majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu Saudara gunakan pada saat nanti diajukan pledoi. Saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian. Sebenarnya untuk bukti-bukti dari pihak terdakwa pada saat pledoi, bukan saat saksi meringankan," sahut Wahyu.

Lagi-lagi Febri membantah penjelasan Wahyu, tetapi ditepis kembali oleh hakim yang menegaskan hukum acara yang berlaku seperti apa.

Baca Juga: 35 Alat Bukti yang Diajukan oleh Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Saja? Simak!

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover