Gugat Jokowi & Kapolri, Pengacara Sebut Sambo Gak Layak Dipecat: Beliau Banyak Prestasi!

Gugat Jokowi & Kapolri, Pengacara Sebut Sambo Gak Layak Dipecat: Beliau Banyak Prestasi! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun yang menjadi pihak tergugat yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengacara Sambo, Arman Hanis menyebut gugatan ini adalah langkah hukum sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Waduh.. Berani Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Enggak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Ternyata Punya Kartu AS?

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Arman mengatakan kliennya selama bertugas di Polri sudah banyak menorehkan prestasi.

"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman.

Oleh sebab itu, Sambo merasa tidak diterima dipecat dari Polri. Padahal dirinya sudah lebih dulu mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Ngeri! Ferdy Sambo Berani Bantah Keterangan dari Jenderal Bintang Dua, Hmm...

"Permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ucap Arman.

Arman menambahkan, gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri itu merupakan hal yang biasa. Dia tidak ingin publik mengaitkan gugatan itu dengan proses hukum perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang selama ini masih berjalan.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja. Upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," paparnya.

Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diterima dipecat dari Polri.

Baca Juga: Kubu Banteng Terbelah! Pengamat: Elite PDIP Ngotot Capreskan Puan, Suara Akar Rumput Inginkan Ganjar

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022) hari ini.

Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
  3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover