Ealah.. Dulu Bilang Terima Keputusan Apa pun, Eh Sekarang Ferdy Sambo Malah Gugat Jokowi, Mahfud MD: Gimik Aja!

Ealah.. Dulu Bilang Terima Keputusan Apa pun, Eh Sekarang Ferdy Sambo Malah Gugat Jokowi, Mahfud MD: Gimik Aja! Kredit Foto: Polri TV

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi tindakan pihak Ferdy Sambo yang melayangkan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Jenderal Listyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Mas Ganjar Lebih Baik Berlabuh ke KIB, daripada Gagal Nyapres!

Mahfud menyebut kalau gugatan Ferdy Sambo karena tidak terima dipecat hanya sekadar gimik semata karena hukuman terhadapnya akibat kasus kematian Brigadir J lewat sidang kode etik sudah selesai dilakukan.

“Menurut saya itu (gugatan Sambo) gimik saja. Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” ucapnya di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (30/12/2022).

Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk fokus terlebih dulu dengan sidang pembunuhan Brigadir J yang saat ini masih dijalani oleh Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya.

Ia menyampaikan, “Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ.”

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyatakan bahwa pemerintah sudah siap menghadapi gugatan PTUN. Namun, ia juga heran dengan omongan Ferdy Sambo yang tidak konsisten.

Baca Juga: Viral Video Hakim Wahyu Singgung Logika Sesat Hingga Sebut Idiot dan Dungu, Ferdy Sambo Cuma Mingkem..

Pasalnya, eks Kadiv Propam itu sebelumnya sempat menegaskan kalau dirinya siap menerima apa pun keputusan dari banding yang diajukannya ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Namun, ternyata kini ia justru melayangkan gugatan ke Jokowi dan Kapolri terkait hasil dari sidang banding soal hukuman yang diterimanya sebagai anggota Polri tersebut, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Iya (dihadapi). Tapi dia (Sambo) sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima. Kok sekarang enggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” pungkas Mahfud.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo mendapat hukuman PTDH pada 26 Agustus 2022 dalam sidang KKEP. Ia kemudian mengajukan banding tapi ditolak dan akhirnya resmi dipecat sebagai anggota Polri pada 19 September 2022.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover