Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Menurutnya, penetapan pencabutan aturan PPKM ini setelah melihat laju infeksi Covid-19 bergejala ringan hingga tanpa gejala, fatality rate atau risiko kematian, hingga tingkat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/11/2022).
Jokowi mengatakan kebijakan ini resmi dicabut setelah melalui proses pengkajian selama lebih dari 10 bulan.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen masyarakat, untuk tetap hati-hati dan waspada," ujarnya.
Baca Juga: Lolos Verfak Ulang di Sulut dan NTT, Partai Ummat: Kami Belum Bisa Nyatakan Lolos, Karena...
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus digalakkan, karena meningkatkan imunitas," sambungnya.
Ia juga meminta masyarakat kini lebih mandiri pada kondisinya masing-masing.
"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," tutup Jokowi.