Berulah Pakai Tak Terima Dipecat Terus Gugat Jokowi dan Polri, Kompolnas ke Ferdy Sambo: Gugatan yang Aneh...

Berulah Pakai Tak Terima Dipecat Terus Gugat Jokowi dan Polri, Kompolnas ke Ferdy Sambo: Gugatan yang Aneh... Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai gugatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya dari Polri aneh.

"PTDH sudah tepat dan sudah sesuai prosedur. Jika melihat alasan gugatan FS (Ferdy Sambo) justru aneh," kata dia dilansir dari suara pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Bukan Maen Kekuatan Putri Candrawathi ke Suaminya! Akhirnya Menyerah, Ferdy Sambo: Saya Mau Jujur, yang Penting Istri Saya...

Poengky menilai upaya pengunduran diri Sambo sudah ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Alasannya, Sambo terjerat kasus pidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara yakni perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Ini kan sebetulnya dia ingin pemberhentian dengan hormat. Justru keinginannya itu yang keliru, karena untuk pengunduran diri, pelanggaran yang dilakukan tidak boleh dihukum lebih dari lima tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Malah Temui Brigadir J Abis Dilecehin, Putri Candrawathi Bikin Pakar Blak-blakan: Bisa Kita Bayangkan....

Lebih lanjut, Poengky mengungkapkan gugatan yang diajukan Sambo itu tidak tepat. Hal tersebut justru bisa mencoreng nama baik Polri.

"Apa yang dilakukan FS sangat mencoreng nama baik Polri, bahkan jadi penyebab turunnya kepercayaan masyarakat pada Polri. Jadi sudah benar permohonan pengunduran dirinya ditolak dan dia di-PTDH. Kami berharap Majelis Hakim PTUN menolak gugatan FS," tegasnya.

Baca Juga: Pigai Berulah Ngecam Jokowi Karena Datang di Perayaan Ekaristi Umat Katolik, Netizen: Yang Keberatan Anda Saja Pak... Rumah Allah untuk...

Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diterima dipecat dari Polri.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Segala Ngecam Pakai Sebut 'Anda bukan Tuhan Allah', Tokoh Papua Ini Mencak-mencak Lihat Kedatangan Jokowi ke Perayaan Ekaristi Umat Katolik

Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:

- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover