Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan terhadap penegakan hukum tahun 2022. Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyebutkan bahwa tahun ini menjadi wajah buram dalam proses penegakan hukum Indonesia.
Ia mencontohkan jika kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 beberapa tahun lalu. Menurutnya, peristiwa tersebut sampai sekarang belum tuntas karena rekomendasi Komnas HAM belum dilakukan sepenuhnya.
"Kita menolak lupa kasus KM50 menjadi fakta pelanggaran HAM masih belum tuntas. Keluarga korban belum memeperoleh keadilan sepenuhnya. Komnas HAM menyatakan dugaan adanya pelanggara HAM terhadap kematian anaggota FPI dan merekomendasikan kasus KM 50 dimasukkan ke ranah hukum dengan pengadilan pidana," katanya melalui siaran virtual pada Jumat (30/12/2022).
Ia sangat menyayangkan dua terdakwa dalam kasus KM 50 dari pihak oknum aparat justru divonis bebas. Padahal, Syaikhu menegaskan negara Indonesia adalah negara hokum mbukan kekuasaan. Maka, hukum harus tegak berdiri, paling tinggi di atas kekuasaan dan kepentingan apapun.
"Kita harus memastikan bahwa penghormatan, perlindungan, serta keadilan HAM harus terjamin di republik ini. Tahun 2022 cukup jadi pelajaran dan jadi catatan penting bagi seluruh elemen bangsa untuk menatap wajah cerah penegakan hukum pada 2023 dan tahun-tahun mendatang," tuturnya.
Di sisi lain, kata dia, Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga peradilan yang seharusnya jadi benteng terakhir penegakan hukum justru ada sejumlah oknum yang jadi pelanggar hukum. Keadilan hukum tampak diperdagangkan.
Keadilan, menurut Syaikhu, seolah hanya ilusi dan menjadi komoditas yang hanya berpihak pada mereka pemilik uang dan kekuasaan.
"Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sungguh memilukan dan menampar institusi penegak hukum. Belum lagi kasus lain. Judi online, narkoba, sampai korupsi yang juga meililit APH," tuturnya.
Maka ia menegaskan bahwa sudah saatnya reformasi penegakan hukum dilakukan. Sudah sepatutnya polisi, jaksa, hakim, pengacara dan semua unsur APH jadi garda terdepan dalam penegakan keadilan hikum dan perlindungan masyarakat.