Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum FS Bongkar Alasannya, Ternyata...

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum FS Bongkar Alasannya, Ternyata... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo soal pemecatannya dari anggota Polri. Namun, akhirnya sekarang gugatan tersebut dicabut.

Gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Baca Juga: Pejeng Foto Brigadir J di Kelab Terus Dijadikan Alat Bukti Kubu Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Terus Layak Dibunuh?

"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover