Melihat Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Terkait Pemecatan, Begini Pandangan Pakar Hukum, Ternyata...

Melihat Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Terkait Pemecatan, Begini Pandangan Pakar Hukum, Ternyata... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Keputusan Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai sesuai prosedur. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Langkah tersebut ditempuh mantan kadiv Propam Polri tersebut atas pemecatannya dari kepolisian pascaterungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo pun memerkarakan Keppres Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri.

"Karena yang memberhentikan pejabat negara itu presiden, maka gugatan ditujukan kepada presiden sebagai kepala negara atau pemerintahan bukan sebagai pribadi. Itu haknya Ferdy Sambo,  justru langkahnya merupakan prosedur yang diatur oleh hukum," kata Abdul saat dikonfirmasi JPNN.com (media partner Populis.id), Jumat (30/12/2022).

Karena itu, lanjut Abdul, Kapolri dan Presiden Jokowi harus membuktikan argumen-argumennya sebagai dasar penberhentian melalui acara pembuktian di PTUN.

Menurut Abdul, setiap orang yang merasa dirugikan oleh sebuah keputusan pemerintah/ negara, termasuk Ferdy Sambo berhak untuk mengajukan keberatan dan memohon pembatalan keputusan tersebut.

Baca Juga: Pihak Ferdy Sambo Tunjukan Bukti Foto Brigadir J Lagi Dugem, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Bertanya-tanya: Orang ke Klub Malem Bisa Dibunuh?

"Secara administratif melalui PTUN. Tentu saja dengn argumen-argumen hukum administrasi negara," ujar Abdul. Abdul mengatakan nantinya PTUN bakal mendalami pertimbangan yang menjadi dasar Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover