Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, menilai walaupun draf resmi Perppu ini belum dapat diakses oleh publik, produk hukum ini membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menurut dia, Langkah ini jelas sewenang-wenang serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances.
Baca Juga: Denny Indrayana Kritik Keras Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja
"Kami melihat diterbitkannya Perppu terhadap UU Cipta Kerja ini merupakan pembangkangan terhadap putusan MK yang memandatkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan," tegasnya, dikutip dari laman resmi KontraS, Sabtu (31/12/2022).
Dia menilai, Perppu ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyetujui perintah MK agar membuat suatu regulasi sesuai dengan prinsip meaningful participation, terlebih berkaitan dengan regulasi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Baca Juga: Partai Demokrat Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi
Lebih jauh, produk hukum yang diterbitkan Presiden ini menihilkan peran MK sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif dan perannya sebagai guardian of constitution.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.