Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat yang kini menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinilai sebagai kasus yang mudah untuk dibuktikan.
"Saya sejak awal bilang, kasus ini adalah kasus-kasus yang sangat gampang untuk dibuktikan," ungkap eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dalam diskusi virtual 'Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?' Minggu (1/1).
Menurutnya, kasus pembunuhan berencana ini dapat ditangani oleh Polsek tanpa perlu bantuan Kapolri. Dengan catatan, tidak melibatkan orang dengan jabatan tinggi.
"Kalau ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa," kata Susno.
Ia mengatakan, dari sejumlah alat bukti yang ditemukan seharusnya hakim sudah bisa menyimpulkan apakah kasus ini pembunuhan berencana atau bukan.
Susno menjelaskan, fakta yang bisa dijadikan bukti adalah meninggalnya Yosua dan pengakuan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J. Selanjutnya, arahan Ferdy Sambo yang juga ikut menembak.
Bukti Sambo ikut menembak, kata dia, juga mudah dibuktikan. Sebab Bharada E mengaku menembak sekitar lima peluru, namun hasil forensik menyebut ada tujuh peluru.
"Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Sambo) dan E, berarti berdua," tuturnya.
Susno mengungkap kasus itu memenuhi unsur kesengajaan yang terbukti saat Sambo memberi senjata kepada Bharada E. "Ngapain dikasih kalau cuma diputar-putar, untuk koboi-koboian?" pungkasnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.