Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan terpaksa ingin menaikkan status dugaan korupsi Formula E, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Emrus meminta agar KPK bisa menangani kasus tersebut secara objektif tanpa adanya kesengajaan untuk menyasar sosok tertentu.
Sebab, dugaan korupsi Formula E ini santer dicap sebagai langkah menjegal eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melaju ke pencapresan.
"Menurut hemat saya, lebih baik dan objektif agar tindakan penyidikan lebih pada peristiwa dugaan tindak pidana koruptifnya, bukan menyasar pada sosok tertentu," kata Emrus dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023).
Secara tidak langsung, data-data yang diselidiki nantinya bisa mengarahkan pada siapa sosok yang sebenarnya bersalah. Oleh sebab itu, ia berharap agar KPK tidak memiliki unsur kesengajaan untuk mengincar seseorang dalam kasus ini.
“Biarkan data yang menyebut siapa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi Formula E,” ujarnya.
Emrus menjelaskan,penyidikan merupakan serangkaian tindakan mencari keterangan dan bukti yang tervalidasi. Proses itu bisa membuat terang-benderang suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang pada ujungnya menemukan tersangka yang lebih definitif bukan melalui opini atau asumsi.
"Dari aspek metode penelitian, proses tersebut mengunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan proses berfikir induktif. Syaratnya, fenomena, fakta dan data harus holistik, dan mendalam," kata dia.
"Dengan kata lain, fakta, data dan bukti hukum yang berbicara, bukan asumsi, dan atau opini dan atau persepsi. Pendekatan ini dalam penelitian komunikasi dikenal dengan metode penelitian fenomenologi," sambungnya.