Ketua DPP Partai Persatuan Pembanguan (PPP), Achmad Baidhowi menganggap bahwa tidak ada masalah dengan kembalinya mantan narapidana korupsi Romahurmuzy ke PPP. Sebelumnya, Romy sempat menjabat sebagai Ketua Umum Partai berlambang Ka'bah itu.
Baidhowi menyebut bahwa Rommy sudah dinyatakan bebas sejak 3 tahun lalu dan hanya divonis penjara selama 1 tahun.
"Beliau sudah bebas dari 3 tahun lalu. Sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas, berdasarkan putusan kasasi beliau divonis 1 tahun," katanya kepada awak media pada Senin (02/01/2023).
Kedua, pria yang akrab disapa Awiek ini menekankan tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy. Dengan demikian, sah-sah saja Romahurmuzy kembali ke politik.
"Yang ketiga, tuntutan hukumannya itu dibawah 5 tahun, yakni hanya 4 tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang dibawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai," terangnya.
Ia mengklaim bahwa hak politik tersebut sudah dipertimbangkan oleh internal Partai. Ia juga menganggap bahwa Romy di mata pengurus PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini.
"Adapun lain-lain tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai ketua Majelis Pertimbangan," pungkasnya.