Presiden Joko Widodo angkat bicara setelah dikritik berbagai pihak hingga diancam dilengserkan dari kursi RI 1 gara- gara penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Perppu ini memang menui berbagai polemik lantaran dinilai tak pro rakyat, justru sebaliknya Perppu ini dinilai justru menguntungkan para investor dan pemilik modal.
Menurut Jokowi, polemik imbas sebuah kebijakan pemerintah di sebuah negara demokrasi adalah sesuatu yang wajar. Hal ini memang kerap terjadi sejak dulu.
"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi Senin (2/1/2023).
Kepala Negara berjanji pihak Istana bakal menjelaskan secara terperinci mengenai alasan dibalik pembuatan Perppu tersebut. Penjelaskan segera diberikan dalam waktu dekat.
"Semua bisa kita jelaskan," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jokowi tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 lalu memutuskan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Jokowi beralasan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait urusan investor di dalam dan luar negeri.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," ujar Jokowi dalam jumpa pers pada Jumat (30/12/2022) pekan lalu.
Ia menyebut, perekonomian Indonesia pada 2023 itu bakal sangat tergantung pada investasi serta kekuatan ekspor. Karenanya, Presiden memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.
Aturan dari Perppu Cipta Kerja juga menjadi sorotan dan tak dapat dilepaskan dari kehadiran UU Cipta Kerja karena memuat beberapa pasal yang dinilai problematik.