Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mendadak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang menuai polemik di masyarakat.
Terbaru, Jokowi akhirnya buka suara dan mengungkapkan alasannya menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Menurutnya, dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah menjadi hal yang biasa menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.
"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," ujar Presiden Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan menjelaskan mengenai Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Tapi semua bisa kita jelaskan," sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jokowi tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.