Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Ma'ruf berpeluang bebas dalam kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo itu.
Hal ini diutarakan Muhammad Arif dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (2/1/2022) ketika menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
"Jika uraian dakwaan tidak terbukti dalam persidangan, konsekuensinya apa terhadap terdakwa?" tanya pengacara Kuat di persidangan.
"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas, dakwaan tidak terbukti loh," ujar Arif.
Dalam sidang lanjutan ini, Arif juga menjabarkan panjang lebar tentang persoalan Poligraf, yang mana Poligraf sejatinya tak termasuk dalam alat bukti sah sebagaimana diatur pada pasal 184 KUHAP.
Poligraf yang diatur oleh Perkap Kapolri sejatinya berupa instrumen untuk kebutuhan penyidikan belaka agar penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapinya berkaitan pemeriksaan para saksi dan tersangka.
"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu, yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini terdapat 5 orang terdakwa yakni, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripda Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer.
Baca Juga: PDIP Gelar Rapat Internal Bahas Kelakuan Ganjar yang Bikin Malu Megawati Cs
Semua pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.