Mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Pol (Purn), Susno Duadji, berpendapat bahwa terdakwa Ferdy Sambo terlibat dalam kasuus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brgiadir J). Bahkan menurut Susno, Ferdy Sambo berperan sebagai pemberi perintah.
"Kesimpulan saya, Sambo terlibat, Sambo menyuruh. Karena dia menyuruh maka dia otaknya, persoalannya apakah menyuruh membunuh atau menyuruh memberi pelajaran," kata Susno, dikutip dari Metro TV, Selasa, (3/1/2022).
Ia pun khawatir dengan masa penahanan Ferdy Sambo yang akan selesai. Sedangkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini, menurut Susno, hanya berdebat saja.
"Perkara ini diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada pengadilan tanggal 10 Oktober. Hakim hanya berwenang menahan 90 hari, sedangkan perkara ini berarti tanggal 10 atau 9 Januari sudah habis kewenangan hakim," kata Susno.
"Kalau ini hanya berdebat begitu saja, maka mau tak mau, demi hukum terdakwa lima-limanya harus dibebaskan. Nah ini yang kita khawatirkan," sambungnya.
Dia juga mengatakan penentuan kasus pembunuhan Brigadir J ada di majalis hakim. "Dan saya secara pribadi kalau melihat ini dari peristiwa Saguling sampai dengan peristiwa ini. Ini direncakan," pungkas Susno.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Elizier alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.