Partai Buruh Minta Pasal Terkait Hari Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja Dicabut dan Diperbaiki! Jangan 'Asal Bapak Senang'

Partai Buruh Minta Pasal Terkait Hari Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja Dicabut dan Diperbaiki! Jangan 'Asal Bapak Senang' Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta agar pasal soal hari libur bagi pekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dicabut dan diperbaiki.

"Sikap Partai Buruh dengan organisasi serikat buruh, menyatakan pasal yang ada di Perppu itu harus dicabut dan diperbaiki. Dengan demikian ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diminta, diusulkan, oleh serikat buruh termasuk Partai Buruh kepada pemerintah," ujar Said dalam konferensi pers daring yang dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Lagi-lagi Sebut Kasus Ferdy Sambo Gampang dan Mudah Dibuktikan, Susno Duadji: Bapak Itu Ikut Menembak, itu Kan...

Menurutnya, mengenai satu hari libur dalam sepekan itu timbul akibat pasal yang berbicara tentang pengaturan cuti dengan pasal yang berbicara tentang pengaturan jam kerja di dalam Perppu Cipta Kerja tidak berkesinambungan. Kecerobohan pembuat Perppu itu yang bikin pemerintah dipermalukan.

"Karena ada kontradiktif pasal sebelumnya yang mengatur jam kerja dan pasal selanjutnya yang mengatur waktu istirahat atau yang kita kenal cuti dalam satu tahun," katanya.

Baca Juga: Jeng.. Jeng.. Jokowi Kembali Angkat Bicara Soal Isu Reshuffle, Siapa yang Akan Didepak?

Kata dia, dalam Perppu Cipta Kerja maupun UU Cipta Kerja, pasal pengaturan jam kerja disebutkan, maksimal jumlah jam kerja dalam satu pekan adalah sebanyak 40 jam. Kemudian diatur juga pada ayat berikutnya, bagi yang sehari jam kerjanya delapan jam, maka jumlah hari kerjanya menjadi lima hari dalam sepekan.

"Itu jam kerja. Jadi yang kerjanya perusahan, pabrik, ataupun instansi satu harinya delapan jam, maka hari kerjanya lima hari. Kan totalnya 40 jam kerja dalam sepekan secara prinsip," ujarnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover