Partai Buruh Minta Pasal Terkait Hari Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja Dicabut dan Diperbaiki! Jangan 'Asal Bapak Senang'

Partai Buruh Minta Pasal Terkait Hari Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja Dicabut dan Diperbaiki! Jangan 'Asal Bapak Senang' Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta agar pasal soal hari libur bagi pekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dicabut dan diperbaiki.

"Sikap Partai Buruh dengan organisasi serikat buruh, menyatakan pasal yang ada di Perppu itu harus dicabut dan diperbaiki. Dengan demikian ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diminta, diusulkan, oleh serikat buruh termasuk Partai Buruh kepada pemerintah," ujar Said dalam konferensi pers daring yang dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Lagi-lagi Sebut Kasus Ferdy Sambo Gampang dan Mudah Dibuktikan, Susno Duadji: Bapak Itu Ikut Menembak, itu Kan...

Menurutnya, mengenai satu hari libur dalam sepekan itu timbul akibat pasal yang berbicara tentang pengaturan cuti dengan pasal yang berbicara tentang pengaturan jam kerja di dalam Perppu Cipta Kerja tidak berkesinambungan. Kecerobohan pembuat Perppu itu yang bikin pemerintah dipermalukan.

"Karena ada kontradiktif pasal sebelumnya yang mengatur jam kerja dan pasal selanjutnya yang mengatur waktu istirahat atau yang kita kenal cuti dalam satu tahun," katanya.

Baca Juga: Jeng.. Jeng.. Jokowi Kembali Angkat Bicara Soal Isu Reshuffle, Siapa yang Akan Didepak?

Kata dia, dalam Perppu Cipta Kerja maupun UU Cipta Kerja, pasal pengaturan jam kerja disebutkan, maksimal jumlah jam kerja dalam satu pekan adalah sebanyak 40 jam. Kemudian diatur juga pada ayat berikutnya, bagi yang sehari jam kerjanya delapan jam, maka jumlah hari kerjanya menjadi lima hari dalam sepekan.

"Itu jam kerja. Jadi yang kerjanya perusahan, pabrik, ataupun instansi satu harinya delapan jam, maka hari kerjanya lima hari. Kan totalnya 40 jam kerja dalam sepekan secara prinsip," ujarnya.


Kemudian, ayat berikutnya dituliskan, apabila seorang pekerja atau buruh memiliki jam kerja tujuh jam sehari, maka hari kerja buruh tersebut sebanyak enam hari. Tapi, pada hari keenam jam kerjanya kurang dari tujuh jam untuk memenuhi total jam kerja 40 jam sepekan. Maka ada dua skema hari kerja.

Kemudian, pada pasal tentang pengaturan cuti yang terkait dengan cuti dalam satu tahun, terjadi kesalahan yang sebelumnya sudah terjadi di UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Dipertemukan dengan orang Tua Brigadir J, Ibunda Bharada E Memohon Minta Maaf: Ichad Akan Bela Abangnya Sampai Titik Darah Terakhir!

Di mana, di dalam Perppu Cipta Kerja disebutkan hanya satu ayat saja, yakni libur dalam satu pekan satu hari untuk pekerja dengan enam hari kerja. Hal itu yang dia sebut keliru.

"Padahal pada pasal sebelumnya sudah disebut. Ada dua model. Kalau dia lima hari kerja dalam satu pekan, maka libur dua hari. Kalau enam hari kerja dalam sepekan, libur satu hari. Di mana hari keenam, enam jam kerja," ujarnya.

Baca Juga: Sambil Menangis, Ibunda Brigadir J Bercerita: Di Dalam Mimpiku Dia Datang Menarik Tangan Mamanya, Menunjukkan Semua Lubang....

Persoalan itu sudah diingatkan organisasi buruh sebelumnya. Kesalahan itu terjadi akibat sang pembuat Perppu tidak memahami masalah yang ada dan bekerja terburu-buru. Pembuat Perppu Cipta Kerja dia sebut bekerja asal bapak senang (ABS).

"Ini menunjukkan, si pembuat Perppu tidak memahami masalah. Terburu-buru dan hanya asal bapak senang, ABS. Bahwa Perppu sudah dikeluarkan, yang diminta oleh beberapa stakeholder sudah dikabulkan," paparnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja adalah istirahat mingguan atau libur bagi para pekerja. Dalam Pasal 79 Ayat 1 Perppu Cipta Kerja diatur, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Tembus 42 Persen Versi Charta Politika, Kok Istana Ingin Tunda Pemilu? Rocky Gerung Nyentil

Selanjutnya dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf a dijelaskan, waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Lalu dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b berbunyi,

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," isi pasal tersebut.

Terkait

Terkini