Mas Nadiem Memang Harus Sosialisasikan Peraturan Barunya Terkait Kekerasan Seksual Supaya Tidak Dituding Legalkan Zina

Mas Nadiem Memang Harus Sosialisasikan Peraturan Barunya Terkait Kekerasan Seksual Supaya Tidak Dituding Legalkan Zina Kredit Foto: Dok. Kemenag

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat terkait kebijakannya dalam menerbitkan Peraturan menyoal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. Peraturan tersebut dituding sebagian pihak sebagai kebijakan yang melegalkan tindakan perzinaan di kalangan anak muda.

Adapun tudingan-tudingan tersebut muncul dari pihak-pihak yang notabene penganut agama Islam, yakni dari lembaga-lembaga dan ormas-ormas keislaman seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan sebagainya. Adapula penolakan dari pihak parpol berideologi Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut mereka, tujuan dari Kemendikbud Ristek berupaya membasmi tindak kekerasan seksual di kalangan sivitas akademika memang patut didukung. Namun dalam aturan tersebut, mereka memandang bahwa isinya seakan melegalkan praktik hubungan seksual di lingkungan kampus tanpa memerhatikan kebudayaan dan norma agama, hukum, serta adat istiadat yang berlaku di Indonesia dengan dalih "suka sama suka" seperti yang tercantum dalam poin aturan tersebut.

Namun di samping itu, banyak pula pihak yang mendukung penuh diterbitkannya aturan tersebut. Banyak yang berpendapat bahwa aturan tersebut justru akan menghindarkan anak muda dari tindakan-tindakan seksual ilegal yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan mereka, termasuk tindakan pelecehan dan kekerasan seksual. Hal ini tentu sudah sejak lama menjadi keresahan di tengah lingkungan kampus yang mana menjadi salah satu tempat yang paling marak terjadinya tindakan tersebut.

Baca Juga: PKS Minta Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Ditarik Kembali

Adapun poin-poin dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas, yang berbunyi

14. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

  • Pasal 3 tentang Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:

a. kepentingan terbaik bagi Korban;

b. Keadilan dan kesetaraan gender;

c. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;

d. akuntabilitas;

e. independen;

f. kehati-hatian;

g. konsisten; dan

h. jaminan ketidakberulangan.

  • Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian
tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m,
dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Sebenarnya bukan hal aneh apabila pihak-pihak yang kontra menuntut Nadiem untuk mencabut dan merevisi aturan tersebut. Hal ini dikarenakan sekilas peraturan tersebut memang tampak seakan melegalkan praktik seks bebas selama adanya persetujuan secara konsensual di antara kedua belah pihak. Hal ini memang secara norma yang sudah beredar di sebagian besar masyarakat bertentangan karena dinilai termasuk perbuatan asusila dan tak bermoral.

Baca Juga: Tak Apa Kemenag Mendukung, Muhammadiyah Tetap Keras Menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Namun bagaimanapun, terdapat hal-hal yang memiliki urgensi lebih besar dalam aturan ini, yakni kekerasan seksual dan perkosaan yang mana marak terjadi dan bersifat merugikan suatu pihak. Pihak Kemendikbud Ristek sendiri juga sudah menyatakan bahwa aturan ini memang diterbitkan khusus untuk kasus kekerasan seksual. Tentunya, hal ini patut disambut baik oleh masyarakat karena hal ini menyangkut keresahan mereka, khususnya di lingkungan kampus, sempat pula dibuktikan dengan tuntutan pengesahan RUU PKS yang sebelumnya sempat mandeg yang mana memang membuktikan bahwa urgensi penanganan kasus kekerasan seksual memang sudah begitu besar.

Hanya saja, seperti kata Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nadiem sudah sepatutnya untuk memberikan sosialisasi terkait peraturan ini agar tidak menjadi multitafsir dan menyebabkan polemik di tengah masyarakat. Banyak poin-poin yang disorot di atas memang memerlukan penjelasan lebih lanjut, seperti terkait istilah 'persetujuan korban' atau 'sexual consent' atau akrab disebut 'suka sama suka'.

Nadiem bisa menjadikan pendapat sebagian ahli yang menyatakan bahwa 'sexual consent' harus dilakukan secara verbal dan sejelas-jelasnya. Hal ini dalam artian kedua pihak yang terlibat hubungan seksual haruslah sama-sama menyatakan tanda 'ya' atau 'tidak' untuk menegaskan persetujuan. Karena dalam kasus di lapangan, banyak sekali pelaku pelecehan yang mengaku sudah memperoleh persetujuan dari korban untuk melakukan hubungan seksual, padahal korban sama sekali tidak menyatakan 'ya' atau 'tidak', namun terkadang pelaku hanya menafsirkan diamnya pelaku sebagai 'ya'.

Sementara di sisi lain, seringkali korban sendiri dalam benaknya tidak sepenuhnya memberikan persetujuan terhadap pelaku, entah karena takut atau sebagainya. Hal inilah yang menjadi salah satu akar seringnya terjadi budaya 'spill' di media sosial yang mengisahkan pengalaman korban terhadap hal tersebut. Hal ini pula yang menjadikan korban seringkali 'ditinggal' pelaku setelah pelaku memperoleh apa yang diinginkan dari si korban, atau di masyarakat akrab disebut dengan istilah 'ghosting'.

Banyak korban-korban 'ghosting' tersebut yang secara psikologis dan mental terganggu akibat perlakuan tersebut. Mereka merasa seakan tak ada bedanya dengan sampah yang 'habis manis, sepah dibuang'. Kondisi mental yang hancur tersebut tentunya akan berdampak besar bagi kelangsungan hidup si korban karena mengalami trauma.

Selain itu, Nadiem juga bisa mempertegas poin ketiga dalam Pasal 5 terkait tidak berlakunya 'persetujuan korban' apabila korban tengah mengalami hal-hal tertentu seperti yang disebutkan di atas. Fakta di lapangan, seringkali pihak yang menjadi korban adalah pihak-pihak yang tengah berada di bawah pengaruh alkohol ataupun pihak-pihak yang rentan secara psikologis. Keadaan korban tersebut acapkali dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan hasrat mereka terhadap korban.

Dalam budaya klub malam, diskotek, dan semacamnya, terdapat istilah 'bungkus' atau dapat diartikan sebagai memanfaatkan keadaan korban yang tengah berada dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan untuk dibawa dan dijadikan objek pemuas hasrat seksual pelaku, biasanya dibawa ke hotel dan sejenisnya. Beberapa korban yang berada dalam pengaruh alkohol sering kali tidak sadar atas apa yang mereka lakukan. Mereka bisa saja seakan memberikan 'sexual consent' terhadap pelaku secara tak sadar, dan kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dengan mempertegas hal tersebut, tentu pelaku akan semakin berpikir sebelum bertindak seperti itu terhadap korban. Hal ini secara tidak langsung tentu dapat meminimalisir perbuatan zina seperti yang diharapkan oleh pihak-pihak yang kontra terhadap aturan tersebut. Karena pelaku tentu akan semakin sulit untuk melancarkan aksinya sebab korban kini sudah terlindung oleh naungan peraturan pemerintah. Sehingga, secara tidak langsung perbuatan zina akan semakin berkurang karena pra-syarat yang begitu banyak dan memberatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Adapun untuk kasus perbuatan zina yang terjadi atas dasar 'sexual consent' yang dengan catatan dilakukan secara semestinya, maka itu akan kembali menjadi urusan moral pihak terkait. Selebihnya andaikata ingin diatur, maka pemerintah perlu mengeluarkan peraturan lain yang berkonsentrasi pada hal itu, karena Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini secara khusus berkonsentrasi pada penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual dan bukan pelegalan hubungan seksual dengan dasar persetujuan secara konsensual.

Baca Juga: Tuai Dukungan Kemenag, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Dinilai Sebagai Kebijakan Baik

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover