Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mendesak lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (RI) untuk menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang belum lama diterbitkan Presiden Joko Widodo.
"Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) mengabaikan keberadaan DPR RI. Karena itu, DPR RI seharusnya menolak Perppu tersebut," kata Jamiluddin secara tertulis, Selasa (3/1/2023).
Jamiluddin mengatakan, Presiden Jokowi terkesan sudah tidak menganggap DPR RI. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja yang semestinya dibahas bersama dengan DPR.
"Revisi UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK," ujarnya.
Jamiluddin berpendapat, Perppu tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku. DPR semestinya berani mengambil sikap tegas atas tindakan pemerintah yang terkesan telah menabrak konstitusi secara serampangan.
"Karena itu, DPR idealnya menolak Perppu tersebut. DPR harus berani memposisikan setara dengan Presiden. Sebab, dalam konstitusi kedudukan DPR setara dengan presiden," tuturnya.
Baca Juga: Pelapor Kasus Pungli Kecewa, Heru Budi Lakukan Sidak Eh... Taunya Cuma Akal-Akalan Doang
Jamiluddin menegaskan bahwa DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah. DPR disebut harus berani menjadi yang terdepan mewujudkan fungsinya, khususnya fungsi legislasi.
"Hanya dengan begitu, DPR menjadi terhormat dimata rakyat Indonesia. DPR harus kuat, sehingga rakyat bangga atas wakil-wakilnya yang duduk di DPR," pungkasnya.