Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan saksi untuk meringankan kliennya yakni Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menyebut tidak ada unsur perencanaan dan kesengajaan yang dilakukan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Semula salah satu tim hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah menggiring saksi ahli yang dihadirkan untuk menyampaikan keterangan perihal aspek kesengajaan dalam delik pembunuhan. Menurut Febri, pada pasal itu, si pelaku pembunuhan baru bisa dikatakan "dengan sengaja" kalau betul-betul menghendaki kematian korban.
Lantas, mantan Juru Bicara KPK itu mengilustrasikan bahwa bila sebenarnya si pelaku tidak berencana untuk melakukan pembunuhan, tetapi hanya rencana untuk mengklarifikasi.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.