Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan saksi untuk meringankan kliennya yakni Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan itu mengatakan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, mensyaratkan adanya rentang waktu untuk perencanaan pembunuhan dan ketenangan dari pelaku.
“Pembunuhan berencana mensyaratkan harus ada waktu dan di mana pelakunya dapat berpikir dengan tenang, memikirkan bagaimana cara perbuatan itu dilakukan dan di mana itu dilakukan,” ujar Said di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Said mengatakan berdasarkan dua syarat tersebut ketenangan dari terdakwa Ferdy Sambo (FS) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) patut dipertanyakan karena sebelum itu dia menerima pemberitahuan dari Putri Candrawathi (PC) bahwa istrinya itu mengalami tindakan pemerkosaan.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.