"Begitu ya. Jadi saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti hari Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa masing-masing," lanjutnya.
Dalam kasus Brigadir J Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Saksi Ahli dari Kubu Ferdy Sambo Pertanyakan Ketenangan FS Pada Saat Bunuh Brigadir J, Simak!