Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J, Berikut Jadwalnya

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J, Berikut Jadwalnya Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Begitu ya. Jadi saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti hari Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa masing-masing," lanjutnya.

Dalam kasus Brigadir J Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Saksi Ahli dari Kubu Ferdy Sambo Pertanyakan Ketenangan FS Pada Saat Bunuh Brigadir J, Simak!

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover