Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J, Berikut Jadwalnya

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J, Berikut Jadwalnya Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (10/1) dan Putri Candrawathi akan diperiksa pada Rabu (11/1).

"Selasa jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Rabu kita jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan," ucap hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1).

"Begitu ya. Jadi saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti hari Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa masing-masing," lanjutnya.

Dalam kasus Brigadir J Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Saksi Ahli dari Kubu Ferdy Sambo Pertanyakan Ketenangan FS Pada Saat Bunuh Brigadir J, Simak!

Terkait

Terpopuler

Terkini