"Bukan, bukan persoalan Kopi Kenangan, ini persoalan pembuktian, Pak," kata jaksa.
"Saudara penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum, jadi kita sepakati di sana kita hanya melihat lokasi setelah itu jaksa penuntut umum silakan digunakan tuntutannya. Dan penasihat hukum silakan simpulkan pada pembelaannya," ucap hakim.
"Jadi tidak ada pembuktian di lokasi kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana," lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, majelis hakim sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berencana akan mengunjungi rumah dinas dan pribadi Ferdy Sambo yang terletak di kompleks Polri Duren Tiga dan di Jalan Saguling pada Rabu (4/1).
"Saudara penasihat hukum di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi begitu ya," ucap hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1).
"Untuk di TKP di Duren Tiga," ucap kuasa hukum Sambo Arman Hanis.
"Bagaimana kalau kita dijadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," kata hakim.
"Baik, khusus di Duren Tiga yang mulia," jawab Arman.
"Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ucap hakim.
"Baik," kata Arman.