Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo segera berakhir pada 9 Januari 2023 ini setelah eks kadiv Propam itu dijebloskan ke rutan Mako Brimob pada 8 Agustus 2022 setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto telah mengkonfirmasi hal itu. Dia mengatakan, meski masa penahanannya berakhir, namun Ferdy Sambo dipastikan tidak langsung bebas sembari menunggu putusan sidang, sebab pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap jenderal polisi bintang dua itu.
"Setelah masa berakhirnya penahanan, majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2, dan ayat 6 tadi. Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ujar Djuyamto saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
Djuyamto memastikan permohonan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo bakal dilakukan jauh-jauh hari sebelum berakhirnya masa penahanan itu, sehingga dia memastikan suami dari Putri Candrawathi itu tidak akan keluar penjara walau hanya sehari.
"Tidak (bebas). Kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucap dia.
Djuyamto menjelaskan, PN Jaksel memang bisa mengajukan perpanjangan masa penahanan jika Sambo belum selesai diperiksa. Menurut dia, ada pasal di KUHAP yang memungkinkan itu terjadi.
Baca Juga: Astaganaga! Paul Zhang Kembali Hina Islam dan Nabi Muhammad, Sampai Sebut-sebut Agama Perampok
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi. Dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan pengadilan itu adalah selama 60 hari," imbuh Djuyamto.