Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Saguling bertujuan membantah tuduhan dari Bharada E soal kliennya yang mendengar percakapan antaran Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer.
“Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil klien kami, Ibu Putri, yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga," tutur Arman Hanis, dikonfirmasiANTARAdari Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Ia juga mengatakan, kesaksian Putri didukung juga oleh kesaksian Ricky Rizal yang mengatakan bahwa kliennya itu berada di kamar ketika Sambo mengofirmasi terkait peristiwa kekerasaan di Magelang, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, Arman juga menyebut bahwa hal pokok lain yang menjadi prioritas pemeriksaan setempat yang diajukan tim penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, yaitu memperlihatkan DVR CCTV di rumah Saguling yang telah diambil oleh penyidik, terutama di pos jaga depan rumah Saguling.
"Kemudian, tudingan Bharada E terkait CCTV di rumah Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2, kemudian untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun, faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempertanyaan kemungkinan DVR CCTV lantai 2 dan 3 kediaman Saguling tercecer di penyidik. Pertanyaan itu disebabkan rekaman CCTV yang tak menunjukkan aktivitas di lantai 2 dan 3 rumah Saguling.
Namun, Hery Priyanto yang kala itu menjadi saksi sebagai Ahli Digital Forensik menyebutkan tak tahu dan hanya mendapatkan rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, bukan DVR, dari penyidik Polda Metro Jaya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.