Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Kemenag Hargai Keputusan MA: Jadi pelajaran berharga dan Ada Efek Jera

Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Kemenag Hargai Keputusan MA: Jadi pelajaran berharga dan Ada Efek Jera Kredit Foto: Viva

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi vonis mati yang diajukan terdakwa pemerkosa 13 santriwati bernama Herry Wirawan.

Hal ini mendapat respons dari Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur. Ia menyampaikan pihaknya menghargai putusan MA tersebut dan berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," kata Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang dikutip pada rabu (4/1/2022).

Baca Juga: Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Dituntut Jika Sudah Meninggal, Nah.... Ahli Pidana Kubu Putri Candrawathi yang Ngomong Nih

Ia juga menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

"Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," paparnya.

Baca Juga: AHY Kritik Perppu Cipta Kerja, Denny Siregar Malah Nyindir: Gue sih Nggak Yakin Doi Baca Perppu-nya...

Baca Juga: Nawasiana

Kata dia, kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksualdi lembaga pendidikan.

"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," terangnya.

Baca Juga: Ketimbang Sebut Nama, Partai Ummat malah Ingin Lakukan Ini Dulu untuk Tentukan Capres 2024

Menurut dia, PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag. Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," katanya.

Terkait

Terpopuler

Terkini