KPU Kota Bogor Lantik PPK, LBH Januka: Kami Siap Mengawasi Kinerja Penyelenggara Pemilu

KPU Kota Bogor Lantik PPK, LBH Januka: Kami Siap Mengawasi Kinerja Penyelenggara Pemilu Kredit Foto: Achmad Rizki Muazam

KPU Kota Bogor resmi melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bogor pada Rabu (4/1/2023).

Menanggapi pelantikan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka menyatakan siap mengawasi kinerja para PPK dalam menjalankan Pemilu 2024 di Kota Bogor.

"Semoga kepada peserta PPK yang telah dilantik dapat amanah sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024," ucap advokat publik LBH Januka, Insani Ilham saat ditemui di sela-sela pelantikan PPK di Balai Kota Bogor.

Baca Juga: KPU Kota Bogor Resmi Lantik 30 Anggota PPK untuk Pemilu 2024

Ilham menegaskan, lembaganya sebagai pemantau pemilu yang terakreditasi Bawaslu, akan siap berperan memantau setiap tahapan Pemilu 2024. Termasuk memantau kinerja PPK di setiap kecamatan Kota Bogor.

Tak hanya terhadap PPK, Ilham mengatakan bahwa LBH Januka juga akan memantau penyelenggara pemilu lainnya, seperti KPU dan Bawaslu.

"Sebagai tim pemantau Pemilu kami juga akan berperan dalam memantau tiap-tiap tahapan yang diselenggarakan oleh Lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu," tegasnya.

Baca Juga: Sepakat dengan Usulan Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP: Lebih Irit Ongkos!

Selain itu, LBH Januka mengajak peran serta masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut Ilham, sangat dibutuhkan peran masyakarat agar tercipta pemilu yang jujur dan demokratis.

Dia juga mengajak masyarakat agar tak segan melaporkan temuan pelanggaran pemilu. Setiap pelanggaran pemilu dapat dilaporkan langsung ke Bawaslu.

Ilham menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak cakap hukum bisa dibantu oleh LBH Januka untuk melaporkan temuan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pemilu Jangan Ditunda: Nyoblos 14 Februari 2024 Harga Mati!

"Masyarakat tidak perlu takut ataupun segan untuk melaporkan setiap dugaan tindakan pelanggaran yang ada, karena masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pemilu dan kita juga sebagai masyarakat dilindungi Undang-Undang," terangnya.

"Jadi tidak perlu takut untuk bertindak tegas dan tidak ada kompromi dalam setiap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilu. Hal ini demi menciptakan iklim demokrasi yang sportif, jujur, adil, dan tidak money politik," tambah Ilham.

Untuk diketahui, LBH Januka telah terakreditasi pertanggal 16 September 2022 di Bawaslu Kota Bogor sebagai lembaga pemantau pemilu.

Baca Juga: Resmi Lolos Pemilu, Partai Ummat Enggan Bocorkan Kandidat Capres yang Didukung

Ketentuan tentang pemantau pemilu sendiri termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, KPU Kota Bogor melantik 30 orang PPK se-Kota Bogor. Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menjelaskan, pelantikan ini merupakan tahapan terakhir dalam proses rekrutmen anggota PPK. Dalam seleksinya, terdapat 494 orang yang mendaftar.

"Rangkaian seleksi sudah kami laksanakan, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara. Menghasilkan 30 orang PPK terbaik se-Kota Bogor," ujar Samsudin dalam laporannya di Balai Kota Bogor, Rabu (4/1).

Tiga puluh anggota PPK ini nantinya masing-masing 5 orang akan bertugas pada setiap kecamatan di Kota Bogor.

Terkait

Terkini