Abis Viral Mungutin Botol Bekas di AS, Padahal Jadi Buronan di Indonesia, Pendeta Saifuddin Ibrahim Disorot Polri Lagi, Ternyata...

Abis Viral Mungutin Botol Bekas di AS, Padahal Jadi Buronan di Indonesia, Pendeta Saifuddin Ibrahim Disorot Polri Lagi, Ternyata... Kredit Foto: Youtube/Saifuddin Ibrahim

Status hukum pendeta Saifudin Ibrahim masih sebagai tersangka. Hal ini diungkap Mabes Polri yang mengakui belum dapat melakukan penangkapan terhadap pendeta tersangka penista agama itu.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidikan Bareskrim Polri masih terus berkordinasi dengan interpol untuk dapat mendeportasi pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

“Sudah saya tanyakan (ke penyidik), statusnya masih tersangka. Dan masih terus dilakukan kordinasi dengan interpol untuk dipulangkan,” kata Dedi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Gegara Bela Presiden Jokowi, Sampai Twitwar Sama Helmi Felis Terus Dituding Sebar Hoaks, Balasan Ruhut Sitompul Jleb Banget!

Dedi pun mengatakan, tim penyidik sudah memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim yang berada dalam pelarian di Amerika Serikat (AS). Tetapi Polri belum berhasil menangkap dan memulangkan ke Indonesia.

“Masih terus berproses,” kata Dedi menambahkan.

Baca Juga: Sikap Mahfud MD soal Perppu Cipta Kerja Disambut Sedih Kawannya, Rizal Ramli: Ternyata Bobot Intelektualnya Semakin Merosot...

Penyidik Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan status tersangka terhadap Saifudin Ibrahim sejak Maret 2022 lalu. Status hukum tersebut terkait dengan pernyataan terbuka Saifudin Ibrahim tentang ajaran Islam via kanal Youtube.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini