Status hukum pendeta Saifudin Ibrahim masih sebagai tersangka. Hal ini diungkap Mabes Polri yang mengakui belum dapat melakukan penangkapan terhadap pendeta tersangka penista agama itu.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidikan Bareskrim Polri masih terus berkordinasi dengan interpol untuk dapat mendeportasi pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
“Sudah saya tanyakan (ke penyidik), statusnya masih tersangka. Dan masih terus dilakukan kordinasi dengan interpol untuk dipulangkan,” kata Dedi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Dedi pun mengatakan, tim penyidik sudah memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim yang berada dalam pelarian di Amerika Serikat (AS). Tetapi Polri belum berhasil menangkap dan memulangkan ke Indonesia.
“Masih terus berproses,” kata Dedi menambahkan.
Penyidik Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan status tersangka terhadap Saifudin Ibrahim sejak Maret 2022 lalu. Status hukum tersebut terkait dengan pernyataan terbuka Saifudin Ibrahim tentang ajaran Islam via kanal Youtube.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.