Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo telah membunuh kliennya dua kali.
“Saya lihat memang usahanya, ada usaha di persidangan dan ada usaha di luar persidangan, usaha di dalam persidangan adalah sesuai dengan sistem peradilan pidana kita yaitu melalui membantah pembuktian atau pun membuktikan sebaliknya dari dakwaan jaksa,” tutur Martin.
“Lalu yang kedua usaha di luar persidangan ya, yang akhirnya mereka kontekstualisasi dengan persidangan juga, apa itu, penggiringan opini publik yang mencoba untuk membunuh karakter dari orang yang sudah dibunuh, jadi dua kali,” katanya dilansir dari kompastv, Rabu (4/1/2023).
Walau begitu, ia menilai usaha Sambo baik di dalam atau di luar persidangan tak efektif untuk lepas dari dakwaan jaksa.
Sebab, publik sudah tahu apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi adalah perbuatan jahat.
Bukan hanya membunuh Brigadir J, tapi yang mengakibatkan puluhan anggota Polri terseret dalam masalah ini.
“Apa yang mereka lakukan itu sudah sangat, kita bilang jahat sekali, sehingga seadaikan benar apa yang mereka sampaikan sulit bagi kita untuk mempercayai hal tersebut,” tuturnya.
“Apalagi jika tuduhan itu disampaikan tidak berdasarkan bukti,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan tuduhan dari kubu sambo Sambo, Febri Diansyah dan Arman Hanis yang mengatakan Brigadir J mempunyai kepribadian ganda dari kesimpulan dan analisis ahli psikologi forensik.
Namun, dalam persidangan, Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani tak menyebutkan Brigadir J berkepribadian ganda.
“Kami nggak mendengar tuh si Bu Reni Kusumowardhani mengatakan bahwa Yosua itu berkepribadian ganda. Nah, itukan berarti analisis sesat ya,” tutur Martin.