Video terkait kasus KM 50 beredar di media sosial. Video tersebut diunggah sebuah kanal YouTube pada 3 Januari 2023.
Video itu dilengkapi sampul dan judul yang menarasikan, hakim yang memimpin sidang kasus KM 50 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap sebesar Rp3 miliar.
Baca Juga: Fadli Zon ke Kapolri Listyo: Menunggu Keadilan Bagi Keluarga Korban KM50, Skenario Awalnya Mirip...
Berikut narasi dalam sampul dan judul video terkait.
"HAKIM KASUS KM50 DI TANGKAP KPK TERNYATA DIRINYA TERIMA SUAP SEBESAR 3 MILIAR
BERITA TERBARU - HAKIM KASUS KM50 SELAMA INI TERIMA SUAP SEBESAR 3 MILIAR"
Kemudian dilakukan penelusuran untuk cek fakta, benar seorang hakim yang pernah memimpin sidang perkara KM 50 ditangkap KPK karena dugaan suap namun tidak berkaitan dengan kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI.
Hakim itu adalah Gazalba Saleh. Ia bersama Hakim Agung Desnayeti dan Hakim Anggota Yohanes Priyana memimpin sidang kasus KM 50 yang menjerat dua anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Melansir detiknews, ketiganya memvonis bebas dua terdakwa usai menolak kasasi jaksa yang menuntut 6 tahun penjara.
Baca Juga: Waduh... Berkas Kasasi Kasus KM50 Baru Dikirim ke MA Usai Ramai Kasus Ferdy Sambo
Pada Kamis (8/12/2022) lalu, Kompas.com memberitakan bahwa Gazalba Saleh telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi hakim kasus KM 50 ditangkap KPK adalah benar. Namun, kasus dugaan suap yang menjeratnya tidak berkaitan dengan kasus KM 50.