Orang Tua Bharada E Hadiri Persidangan: Doakan Sang Anak Agar Diberkahi Tuhan

Orang Tua Bharada E Hadiri Persidangan: Doakan Sang Anak Agar Diberkahi Tuhan Kredit Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Orang tua Bharada E akhirnya muncul ke hadapan publik. Mereka menghadiri persidangan Richard Eliezer untuk pertama kalinya pada Kamis (5/1/2023).

Setelah persidangan berlangsung, kedua orang tua Bharada E memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung anaknya selama ini.

Ibu Bharada E, Rineke Alma Pudihang lalu mengungkapkan harapannya terkait hasil putusan sidang anaknya yang akan diumumkan kedepannya.

Rineke mengaku tak berharap lebih terhadap hasil putusan sidang anaknya itu.

Baca Juga: ‘Harus Dikasih Mati Anak Itu!’ Ferdy Sambo Cerita ke Bharada E: Kurang Ajar, Gak Ada Gunanya Pangkat Saya Ini…

"Kami tidak mengharapkan yang berlebihan, tapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan," kata Rineke ke wartawan dikutip dari tayangan KOMPAS TV Kamis (5/1).

"Apa yang Tuhan berikan, apapun nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan kami sebagai orang tua," pungkasnya.

Ayah Bharada E pun turut mengungkapkan harapan hasil sidang sang anak.

"Harapan saya ya yang terbaiklah, yang terbaik dari yang Tuhan berikan, dan yang terbaik untuk kita semua. Cuma itu, terima kasih kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan semuanya terima kasih," tutur ayah Bharada E.

Baca Juga: Relawan Puan Ngaku Sudah Lama Endus Wacana Penundaan Pemilu, Siap-siap Bakal Ada Kerusuhan Hasil Skenario!

Sebagai informasi, pekan depan pada Rabu (11/1) Bharada E akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover