Kacau... Benar-benar Kacau! Ribuan WNA China Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024

Kacau... Benar-benar Kacau! Ribuan WNA China Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024 Kredit Foto: Seno

Imam di Islamic Center of New York Muhammad Syamsi Ali memberi sebuah kabar menghebohkan yang menyebut ribuan Warga Negara Asing (WNA) asal China telah mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat ikut memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kabar tersebut disampaikan Syamsi Ali dalam sebuah unggahan video di akun  di akun twitter miliknya @ShamsiAli2 Jumat (6/1/2023). 

Baca Juga: Reshuffle Menteri, Demokrat Disebut-sebut Bakal Masuk Kabinet, Surya Paloh dan Anies Baswedan Siap-siap Gigit Jari!

Dalam, unggahan terlihat beberapa foto tangkapan layar pemberitaan mengenai pembuatan KTP untuk WNA China itu. 

"WNA China Sudah Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024, Dukcapil: Jumlahnya Tidak Sampai Jutaan." demikian bunyi judul berita dalam video yang diunggah Syamsi Ali. 

Sementara itu,dalam keterangan unggahannya, Syamsi Ali tak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan,kondisi seperti memang tidak bisa didiamkan karena sangat berbahaya. 

"Ahha?Kacau!" kata Syamsi Ali. 

Baca Juga: Dulu Pas Dukung Ahok Jadi Partai Nasionalis, NasDem Mendadak Jadi Partai Islam Setelah Capreskan Anies, Manuver Paloh Bikin Ngakak!

Baca Juga: Heboh Video Hakim Wahyu Bocoran Vonis ke Seorang Cewek, Mahfud MD Sampai Ikutan Ngomong: Itu Teror Supaya Sambo Nggak Dihukum Berat

Sekedar informasi, isu pembuatan KTP untuk para WNA agar bisa ikut pemilu ini bukan sebuah isu baru. 

Kabar ini sudah sudah bikin geger sejak Juni 2022 lalu.Kabar itu pertama kali beredar lewat pesan berantai di WhatsApp.

Dilansir dari Kompas.com Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan,WNA memang dimungkinkan memiliki KTP elektronik atau E-KTP, tetapi dengan syarat yang sangat ketat. 

Selain itu, Zudan juga mengatakan, meskipun memiliki e-KTP, para WNA tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu.  

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah. 

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam pernyataannya, Selasa (31/5/2022). 

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Keceplosan Soal Tabungan Gendut Senilai Rp100 Triliun, Temannya Langsung Panik: Gue Cut Nggak Nih Videonya?

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini