Refly Harun: MK Harus Perintahkan Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja!

Refly Harun: MK Harus Perintahkan Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengamat Politik Refly Harun mengkritik keras langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Pakar Hukum Tata Negara ini dengan tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Perppu Ciptaker.

Sebab, Perppu Ciptaker dianggap melanggar konstitusi, yakni putusan MK yang mengharuskan pemerintah dan DPR RI memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Jokowi Harus Tarik Perppu Ciptaker, Pengamat: Jika Tidak Gejolak Besar-besaran Terjadi di Masyarakat!

"Harusnya MK, untuk menegakkan marwah putusannya, mengabulkan pembatalan Perppu ini dan tetap perintahkan agar presiden dan DPR membahas Undang-Undang Cipta Kerja ini sampai tenggat waktu pengundangan pada 25 November 2023," tegas Refly dikutip dari RMOL, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Prabowo Temui Jokowi di Tengah Isu Reshuffle Kabinet: Ini yang Dibahas!

Lebih lanjut, dia menyarankan agar Perppu yang baru saja diteken Jokowi itu dijadikan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU). yang nantinya akan dibahas kembali menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jadikan Perppu ini sebagai RUU, sehingga ada partisipasi masyarakat untuk terlibat di dalamnya sesuai dengan yang namanya roh dari rule making process," ucap Refly.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover