Bergidik! Niatnya Mau Periksa CCTV, Hakim dan Jaksa Malah Temukan Tulang Belulang di Ruangan Rahasia di Rumah Ferdy Sambo

Bergidik! Niatnya Mau Periksa CCTV, Hakim dan Jaksa Malah Temukan Tulang Belulang di Ruangan Rahasia di Rumah Ferdy Sambo Kredit Foto: Taufik Idharudin

Sebuah video yang mengklaim penemuan tulang belulang manusia di sebuah ruangan rahasia di bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan bikin geger publik. 

Video itu diunggah oleh saluran Youtube Era Baru sebagiamana dilihat Populis.id Jumat (5/1/2023). 

Baca Juga: Kerap Minta Tumbal, Heru Budi Didesak Segera Bumi Hanguskan Sumur Resapan Warisan Anies Baswedan

Video tersebut dilengkapi dengan narasi yang sangat bombastis.Disebutkan tulang belulang manusia itu ditemukan Hakim Wahyu Imam Santoso bersama rombongan jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika memeriksa kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu. 

"HAKIM DAN JPU DIBUAT SYOK !! TEMUAN TKP SAMBO !! RUANG RAHASIA FS TERDAPAT TULANG BELULANG MANUSIA. HAKIM DAN JPU SYOK??TEMUKAN TKP INI SAAT PERIKSA RUMAH FERDY SAMBO," demikian bunyi narasi pada keterangan video tersebut. 

Dari penelusuran tim cek fakta Populis.id, disimpulkan bahwa,video tersebut adalah informasi sesat alias haks. Sebab dalam tayangan video itu, tak pernah terlihat adanya tulang belulang manusia. Pun demikian, ruangan rahasia yang diklaim dalam narasi video itu sama sekali tak ditunjukan dalam unggahan tersebut. 

Video itu hanya memperlihatkan beberapa frame ketika Hakim Wahyu dan rombongan memasuki rumah dinas Ferdy Sambo.

Sementara narasi dalam video itu justru membahas persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Keceplosan Soal Tabungan Gendut Senilai Rp100 Triliun, Temannya Langsung Panik: Gue Cut Nggak Nih Videonya?

Baca Juga: Partai Nasdem Bisa Dapat Efek Ekor Jas dari Figur Anies, Nasdem Sulsel Beri Respon Begini

Sekedar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuat Ma'ruf dan Bharda Richard Eliezer. 

Kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover