Imam di Islamic Center of New York Muhammad Syamsi Ali memberi sebuah kabar menghebohkan yang menyebut ribuan Warga Negara Asing (WNA) asal China telah mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat ikut memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kabar tersebut disampaikan Syamsi Ali dalam sebuah unggahan video di akun di akun twitter miliknya @ShamsiAli2 Jumat (6/1/2023).
Dalam, unggahan terlihat beberapa foto tangkapan layar pemberitaan mengenai pembuatan KTP untuk WNA China itu.
"WNA China Sudah Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024, Dukcapil: Jumlahnya Tidak Sampai Jutaan." demikian bunyi judul berita dalam video yang diunggah Syamsi Ali.
Sementara itu,dalam keterangan unggahannya, Syamsi Ali tak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan, kondisi seperti memang tidak bisa didiamkan karena sangat berbahaya.
"Ahha?Kacau!" kata Syamsi Ali.
Sekedar informasi, isu pembuatan KTP untuk para WNA agar bisa ikut pemilu ini bukan sebuah isu baru.
Kabar ini sudah sudah bikin geger sejak Juni 2022 lalu. Kabar itu pertama kali beredar lewat pesan berantai di WhatsApp.
Dilansir dari Kompas.com Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, WNA memang dimungkinkan memiliki KTP elektronik atau E-KTP, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.
Selain itu, Zudan juga mengatakan, meskipun memiliki e-KTP, para WNA tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam pernyataannya, Selasa (31/5/2022).
KTP untuk WNA sudah berlangsung lama Zudan juga mengatakan, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung sejak tahun 1970-an.
"Dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk diamanatkan dalam Pasal 5 dan 6 bahwa orang asing diberikan KTP," ujar Zudan.
Hal ini menunjukkan, Indonesia sudah mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili. Selain itu, e-KTP bagi WNA memiliki pembatasan masa berlaku.
Adapun masa berlaku ini sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pada Pasal 63 ayat (4) disebutkan: "Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir."
Sementara, pada e-KTP WNI tertulis berlaku seumur hidup. Ini lah yang membedakan antara e-KTP untuk WNI dan WNA.
Perbedaan KTP WNI dan WNA Data pribadi berbahasa Inggris Dalam e-KTP WNA tertera keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, yang ditulis dalam bahasa Inggris.