DPR Bakal Diuji soal Perppu Cipta Kerja, Refly Harun: Jangan Dipikir UU Itu Hanya Hak Negara!

DPR Bakal Diuji soal Perppu Cipta Kerja, Refly Harun: Jangan Dipikir UU Itu Hanya Hak Negara! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan DPR RI akan menjadi garda terakhir untuk menentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja akankah diterima atau ditolak. Dalam poin tersebut tak ada ruang partisipasi utnuk mengubah Perppu Cipta Kerja.

Menurut Refly, alasan utamanya dimasukan soal partisipasi publik lantaran hal tersebut roh dari pembentukan UU.

“Jangan dipikir UU itu hanya hak negara. UU adalah hak masyarakat karena nantinya masyarakat lah yang dikenakan UU tersebut. Karena itu, dia berhak tahu aturan yang membuat dirinya terikat atau menentukan hajat hidup dia. Itu filosofinya,” tutur Refly dilansir dari kompastv, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: Makjleb! Disebut Mahfud MD Makin Ngawur dan Bodoh, Rizal Ramli: Kok Tega Sih...

Menurutnya, DPR seharusnya bisa menolak Perppu Ciptaker. Karena, dari segi ketatanegaraaan Perppu itu telah mengangkangi hak konstitusional DPR dalam ranah legilasi.

Akan sangat ganjil, kalau nantinya DPR justru menerima Perppu Ciptaker dan mengesahkannya menjadi UU.

Baca Juga: Sandiaga Uno Semestinya di Tendang Saja dari Gerindra, Pengamat: Dia Ngotot ke…

“Sangat aneh jika nanti DPR tidak menolak yang secara jelas mengangkangi kewenangannya. Karena permasalahannya adalah prosedur,” tuturnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover