Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) menentang keras sikap segelintir orang yang melakukan sawer terhadap qariah, Nadia Hawasyi saat melantunkan ayat suci Al-qur'an ketika mengisi acara Maulid Nabi Muhammad di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Salah satu petinggi DPP API, Aziz Yanuar mendesak aparat hukum untuk menindak tegas pelaku sawer tersebut karena telah menista agama islam. Pemberian uang tersebut juga sudah merendahkan karena sejatinya Allah tidak membutuhkan uang.
"Sudah jelas, bahwa itu merupakan perbuatan penistaan dan penodaan terhadap agama. Karena merendahkan kalamullah dengan uang recehan dan merupakan bentuk kerendahan duniawi," kata Aziz dalam keterangannya, kepada Populis.id, Sabtu (7/1/2023).
Aziz menerangkan, bahwa berdasarkan pasal UU No. 12 Tahun 2022, tindakan dan perbuatan sawer terhadap perempuan qoriah yang sedang membacakan Al Qur’an tersebut juga merupakan bentuk tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan.
Apalagi sawer tersebut dilakukan dengan menyelipkan uang ke kerudung di bagian kepala perempuan qoriah, yang sangat tidak pantas dan merendahkan serta melecehkan perempuan apalagi perempuan tersebut bukan mahram dari lelaki bejat tersebut.
"Apa yang dilakukan oleh oknum bejad dengan melakukan sawer tersebut adalah mempersepsikan dan memposisikan serta mempersamakan qoriah dengan acara dangdut koplo dan acara seronok lainnya. Tindakan tersebut jelas jelas merupakan kategori pelecehan seksual fisik," ujarnya.
Aziz mengatakan, DPP API mendesak agar ada upaya penegakan hukum tegas dan segera terhadap para pelaku tindakan bejat lagi tidak beradab tersebut. Ia pun mengaku pihaknya siap mendampingi korban.
"Baik berupa penerapan pasal penodaan agama yang diatur dalam KUHP maupun pasal kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2022. Dan kami siap untuk mendampingi korban dalam advokasi tersebut," pungkasnya.